Archive for April, 2011

Keutamaan Imam Ali; Gelar Imam

26 April 2011

Oleh H.M.H. Al Hamid Al Husaini, Penulis Sunni Kenamaan Indonesia

Gelar “Imam” adalah khusus bagi Khalifah Ali bin Abi Thalib di samping gelar “Amirul Mu’minin” yang lazim dipergunakan orang pada masa itu, untuk menyebut seorang pemangku jabatan sebagai pemimpin tertinggi dan Kepala Negara Islam.

Tentang ta’rif (definisi) dari perkataan “imamah” (keimaman) oleh para ahli ilmu kalam, dirumuskan: “Imamah ialah kepemimpinan umum dalam segala urusan agama dan keduniaan yang ada pada seseorang…”

Jadi menurut ta’arif tersebut, maka yang dimaksud dengan “Imam” ialah seorang pemimpin atau seorang ketua yang ditaati dan memiliki kekuasaan yang menyeluruh atas semua orang muslimin dalam segala urusan mereka, baik di bidang keagamaan maupun di bidang keduniaan.

Menurut mazhab “Imamiyah”, imamah merupakan keharusan objektif dalam kehidupan masyarakat muslimin, yang dalam keadaan bagaimana pun tak dapat diabaikan. Dengan adanya imamah, semua yang tidak lurus dalam tata pelaksanaan agama dan tata kehidupan dunia, dapat diluruskan. Dengan imamah pula, keadilan yang dikehendaki Allah harus berlaku di muka bumi, dapat diusahakan realisasinya. Sebab terpenting perlunya diadakan imamah, ialah untuk mendorong masyarakat supaya dengan benar menjalankan ibadah kepada Allah swt, untuk menyebar luaskan ajaran agama-Nya, untuk menanamkan jiwa keimanan serta ketakwaan di kalangan anggota-anggota masyarakat.

Dengan demikian manusia akan mampu menghindarkan diri dari hal-hal yang buruk dan menghayati hal-hal yang baik, sebagaimana yang dikehendaki Allah swt. Untuk itu, ummat Islam wajib mentaati seseorang Imam dan melaksanakan perintah-perintahnya selama imam itu taat dan tidak menyimpang dari perintah-perintah Allahswt. Sebab hanya dengan ketaatan kaum muslimin, seorang Imam dapat membereskan keadaan yang tidak beres, mempererat persatuan dan kerukunan ummat, dan memberikan bimbingan ke jalan yang lurus dan benar.

Banyak sekali tugas dan kewajiban yang terpikul di pundak seorang Imam. Antara lain ialah menjaga dan memelihara pelaksanaan perintah serta larangan agama; menjaga keselamatan Islam dan kemurniannya dari perbuatan orang-orang yang mengabaikan nilai-nilai susila dan moral; melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum agama; menjamin pengayoman dan kesentosaan wilayah Islam; menjamin terlaksananya keadilan bagi orang-orang yang teraniaya (madzlum); memimpin ummat dalam perjuangan menegakkan kebenaran Allah dan lain sebagainya.

Untuk dapat menjadi Imam, orang harus memiliki syarat-syarat. Antara lain ia harus mempunyai pengetahuan yang luas; mempunyai rasa keadilan yang tinggi; berani karena benar, mampu memberikan pertolongan dan menanggulangi kesukaran, serta yang terpenting di atas segala-galanya ialah kebersihan pribadi.

Semua kaum muslimin menyadari, bahwa kebersihan pribadi ini merupakan karunia Allah yang dilimpahkan kepada hamba-Nya yang sempurna. Dengan kebersihan dan kesucian pribadi itu orang sanggup menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan dosa dan maksiyat, baik yang mungkin dilakukan dengan sengaja atau tidak. Sifat luhur seperti itu sudah tentu lebih terjamin adanya pada para Imam yang berasal dari Ahlu-Bait Rasulullah saw, yaitu orang-orang yang sanggup menjadi benteng dan pengawal agama Islam, atau orang-orang yang hidup sepenuhnya mendambakan keridhoan Allah semata-mata.

Dalam kaitannya dengan masalah tersebut, Imam Ali ra menegaskan: “Barangsiapa yang hendak menjadikan diri sebagai Imam di kalangan masayarakat, maka ia harus mengajar dirinya sendiri lebih dulu sebelum mengajar orang lain. Ia harus mendidik dirinya dengan perilaku yang baik lebih dulu sebelum mendidik orang lain dengan ucapan. Orang yang sanggup mengajar dan mendidik diri sendiri lebih berhak dihormati daripada orang yang hanya pandai mengajar dan mendidik orang lain.”

Diantara empat orang Khalifah Rasyidun, hanya Khalifah Imam Ali bin Abi Thalib ra sajalah yang disandangi gelar “Imam” oleh kaum muslimin. Gelar ini tidak dikenakan kepada orang lain yang menjadi pemimpin kaum muslimin. Mengapa? Bukankah Abu Bakar Ash Shiddiq ra juga seorang Imam seperti Khalifah Ali? Bukankah Umar Ibnul Khattab ra juga seorang Imam seperti Ali? Bukankah Utsman bin Affan ra juga seorang Imam seperti Khalifah Ali? Bukankah Khalifah-Khalifah itu juga Khalifah Rasyidun seperti Imam Ali? Bukankah juga Khalifah-Khalifah itu penerus kepemimpinan Rasulullah saw sepeninggal beliau?

Bila pengertian “imamah” hanya terbatas pada kekhalifahan saja, tentu tiga orang Khalifah itu semuanya adalah Imam-Imam juga seperti Imam Ali ra. Bahkan mereka memegang “imamah” lebih dulu daripada Imam Ali ra.

Mengenai hal itu, seorang penulis modern berkebangsaan Mesir, Abbas Al Aqqad, berpendapat, bahwa kalau yang disebut “imamah” pada masa itu hanya terbatas pengertiannya di bidang hukum, tentu persamaan antara empat orang Khalifah itu tidak perlu disangkal lagi. Tetapi, demikian kata Aqqad seterusnya, tiga orang Khalifah Rasyidun di luar Imam Ali ra, tak ada seorang pun diantara mereka itu mengibarkan bendera imamah untuk menghadapi tantangan kekuasaan duniawi yang muncul di kalangan ummat. Tak ada yang menghadapi adanya dua pasukan bersenjata yang saling berlawanan di dalam satu ummat. Dan tidak ada yang menjadi lambang imamah dalam menghadapi masalah-masalah rumit, yang penuh dengan berbagai problema yang menimbulkan syak dan keraguan di kalangan ummat.

Al Aqqad menambahkan, bahwa dalam keadaan tidak adanya problema-problema seperti itu, tiga orang Khalifah sebelum Imam Ali ra, boleh saja disebut Imam. Tentu saja pengertian “Imam” itu sangat berlainan dengan gelar “Imam” yang ada pada Imam Ali bin Abi Thalib ra. Ia adalah seorang Imam yang menghadapi berbagai kejadian dan peristiwa yang banyak menimbulkan keragu-raguan berfikir di kalangan ummat. Oleh karena itulah gelar Imam diberikan kaum muslimin secara khusus kepada khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Begitu luasnya gelar itu dikenal orang sampai menjadi buah bibir. Hingga anak-anak pun mengenal Imam Ali lewat sanjungan-sanjungan yang dikumandangkan orang di jalan-jalan, tanpa perlu disebut nama orang yang menyandang gelar itu sendiri.

Seterusnya Al Aqqad menjelaskan, bahwa “kekhususan imamah yang ada pada Ali bin Abi Thalib ra ialah bahwa ia seorang Imam yang tidak ada persamaannya dengan Imam-Imam lainnya. Sebab Imam Ali mempunyai kaitan langsung dengan mazhab-mazhab yang ada di kalangan kaum muslimin, bahkan dimulai semenjak kelahiran mazhab-mazhab itu sendiri pada masa pertumbuhan Islam. Jadi sebenarnya Imam Ali adalah pendiri mazhab-mazhab, atau dapat juga disebut sebagai poros di sekitar mana golongan mazhab itu berputar. Hampir tak ada satu golongan madzhab pun yang tidak berguru kepada Imam Ali bin Abi Thalib. Hampir tidak ada satu golongan madzhab pun yang tidak memandang Imam Ali sebagai pusat pembahasan ilmu agama.”

Menurut kenyataannya, Imam Ali ra adalah Imam yang benar-benar memiliki semua syarat yang diperlukan. Satu keistimewaan yang paling menonjol dan tidak dipunyai oleh khalifah-khalifah lainnya, ialah penguasaannya di bidang-bidang ilmu agama.

_______________

Sumber:

Sejarah Hidup Imam Ali bin Abi Thalib (ra)

H.M.H. Al Hamid Al Husaini

Penerbit:

Lembaga Penyelidikan Islam

Jl. Blora 29, Jakarta

Oktober 1981

Tak Jadi Mencuri Terong, Allah Karuniakan Untuknya Seorang Isteri

17 April 2011

Di Damaskus, Suria, ada sebuah masjid besar, namanya masjid Jami’ At-Taubah. Ia adalah sebuah masjid yang penuh keberkahan. Di dalamnya ada ketenangan dan keindahan. Sejak tujuh puluh tahun, di masjid itu ada seorang syaikh pendidik yang alim dan mengamalkan ilmunya, namanya Syaikh Salim Al-Masuthi. Ia sangat fakir sehingga menjadi contoh dalam kefakirannya, dalam menahan diri dari meminta, dalam kemuliaan jiwanya dan dalam berkhidmat untuk kepentingan orang lain.

Saat itu ada pemuda yang bertempat di sebuah kamar dalam masjid. Sudah dua hari berlalu tanpa ada makanan yang dapat dimakannya. Ia tidak mempunyai makanan ataupun uang untuk membeli makanan. Saat datang hari ketiga ia merasa bahwa ia akan mati, lalu ia berfikir tentang apa yang akan dilakukan. Menurutnya, saat ini ia telah sampai pada kondisi terpaksa yang membolehkannya memakan bangkai atau mencuri sekedar untuk bisa menegakkan tulang punggungnya. Itulah pendapatnya pada kondisi semacam ini.

Masjid tempat ia tinggal itu, atapnya bersambung dengan atap beberapa rumah yang ada di sampingnya. Hal ini memungkinkan seseorang pindah dari rumah pertama sampai terakhir dengan berjalan di atas atap rumah-rumah tersebut. Maka, ia pun naik ke atas atap masjid dan dari situ ia pindah ke rumah sebelah. Di situ ia melihat orang-orang wanita, maka ia memalingkan pandangannya dan menjauh dari rumah itu. Lalu ia lihat rumah yang di sebelahnya lagi. Keadaannya sedang sepi dan ia mencium ada bau masakan berasal dari rumah itu. Rasa laparnya bangkit, seolah-olah bau masakan tersebut magnet yang menariknya.

Rumah-rumah di masa itu banyak dibangun dengan satu lantai, maka ia melompat dari atap ke dalam serambi. Dalam sekejap ia sudah berada di dalam rumah dan dengan cepat ia masuk ke dapur lalu mengangkat tutup panci yang ada di situ. Dilihatnya sebuah terong besar dan sudah dimasak. Lalu ia ambil satu, karena rasa laparnya ia tidak lagi merasakan panasnya, digigitlah terong yang ada di tangannya dan saat itu ia mengunyah dan hendak menelannya, ia ingat dan timbul lagi kesadaran beragamanya. Langsung ia berkata, “A’udzu billah! Aku adalah penuntut ilmu dan tinggal di masjid, pantaskah aku masuk ke rumah orang dan mencuri barang yang ada di dalamnya?” Ia merasa bahwa ini adalah kesalahan besar, lalu ia menyesal dan beristighfar kepada Allah, kemudian mengembalikan lagi terong yang ada di tangannya. Akhirnya ia pulang kembali ke tempat semula. Lalu ia masuk ke dalam masjid dan mendengarkan syaikh yang saat itu sedang mengajar. Karena terlalu lapar ia tidak dapat memahami apa yang ia dengar.

Ketika majlis itu selesai dan orang-orang sudah pulang, datanglah seorang perempuan yang menutup tubuhnya dengan hijab -saat itu memang tidak ada perempuan kecuali ia memakai hijab-, kemudian perempuan itu berbicara dengan syaikh. Sang pemuda tidak bisa mendengar apa yang sedang dibicarakannya. Akan tetapi, secara tiba-tiba syaikh itu melihat ke sekelilingnya. Tak tampak olehnya kecuali pemuda itu, dipanggillah ia dan syaikh itu bertanya, “Apakah kamu sudah menikah?” Dijawab, “Belum.” Syaikh itu bertanya lagi, “Apakah kau ingin menikah?” Pemuda itu diam. Syaikh mengulangi lagi pertanyaannya. Akhirnya pemuda itu angkat bicara, “Ya Syaikh, demi Allah! Aku tidak punya uang untuk membeli roti, bagaimana aku akan menikah?” Syaikh itu menjawab, “Wanita ini datang membawa khabar, bahwa suaminya telah meninggal dan ia adalah orang asing di kota ini. Di sini bahkan di dunia ini ia tidak mempunyai siapa-siapa kecuali seorang paman yang sudah tua dan miskin.” kata syaikh itu sambil menunjuk seorang laki-laki yang duduk di pojokkan.

Syaikh itu melanjutkan pembicaraannya, “Dan wanita ini telah mewarisi rumah suaminya dan hasil penghidupannya. Sekarang, ia ingin seorang laki-laki yang mau menikahinya, agar ia tidak sendirian dan mungkin diganggu orang. Maukah kau menikah dengannya?” Pemuda itu menjawab “Ya.” Kemudian Syaikh bertanya kepada wanita itu, “Apakah engkau mau menerimanya sebagai suamimu?” Ia menjawab “Ya.” Maka Syaikh itu mendatangkan pamannya dan dua orang saksi kemudian melangsungkan akad nikah dan membayarkan mahar untuk muridnya itu. Kemudian syaikh itu berkata, “Peganglah tangan isterimu!” Dipeganglah tangan isterinya dan sang isteri membawanya ke rumahnya. Setelah keduanya masuk ke dalam rumah, sang isteri membuka kain yang menutupi wajahnya. Tampaklah oleh pemuda itu, bahwa ia adalah seorang wanita yang masih muda dan cantik. Rupanya pemuda itu sadar bahwa rumah itu adalah rumah yang tadi telah ia masuki.

Sang isteri bertanya, “Kau ingin makan?” “Ya.” jawabnya. Lalu ia membuka tutup panci di dapurnya. Saat melihat buah terong di dalamnya ia heran dan berkata, “Heran siapa yang masuk ke rumah dan menggigit terong ini?” Maka pemuda itu menangis dan menceritakan kisahnya. Isterinya berkomentar:

“Ini adalah buah dari sifat amanah, kau jaga kehormatanmu dan kau tinggalkan terong yang haram itu, lalu Allah berikan rumah ini semuanya berikut pemiliknya dalam keadaan halal. Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu ikhlas karena Allah, maka Allah akan ganti dengan yang lebih baik dari itu.”

_______________

Diceritakan oleh : Syaikh Ali Ath-Thanthawi